Berita Lampung

Pemkot Imbau Pemilik Wisata di Bandar Lampung Terapkan Prosedur CHSE

Pemkot Bandar Lampung mengimbau pemilik wisata menerapkan prosedur Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE).

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi
Imbauan Pemkot Bandar Lampung soal prosedur wisata. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mengimbau pemilik wisata menerapkan prosedur Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE).

Imbauan Pemkot Bandar Lampung itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung tertanggal 21 Desember 2023.

Plt. Kadis Kominfo sekaligus Sekretaris Dinas Pariwisata Pemkot Bandar Lampung, Dirmansyah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

"Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/11/PP.00.01/MK/2023 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024," kata Dirmansyah, Kamis (28/12/2023).

Dirmansyah menyebut, 70 persen tempat wisata di Bandar Lampung sudah memiliki dan menerapkan CHSE.

"Di Bandar Lampung wisata yang sudah CHSE itu 70 persen," ucapnya.

"Sementara yang belum punya, ikut prosedur penerapan CHSE dalam implementasinya," pungkasnya.

Adapun isi surat edaran Wali Kota Bandar Lampung kepada destinasi pariwisata, daya tarik wisata dan usaha pariwisata yakni:

1.Memastikan penerapan standar nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) pada destinasi pariwisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata);

2.Memastikan pelaksanaan Standart Operasional Prosedur (SOP), Standart Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) pada destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat;

3.Dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan;

4.Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat resiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan, untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung;

5.Dapat bekerja sama dengan UMKM setempat terkait rantai pasok dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal;

6.Melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung;

7.Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan visata dilokasi daya tarik wisata seperti ketersediaan petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan dan Balawista (pemandu keselamatan tirta)

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved