Berita Lampung

Pemkab Mesuji Bakal Tertibkan Pedagang di Pasar Simpang Pematang

Rencana penertiban itu disampaikan Asisten II  Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Mesuji Indra Kusuma Wijaya saat sidak di Pasar Simpang Pemat

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Pemkab Mesuji sidak di Pasar Simpang Pematang, Jumat (29/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemkab Mesuji akan menertibkan pedagang dan kendaraan di Pasar Simpang Pematang.

Rencana penertiban itu disampaikan Asisten II  Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Mesuji Indra Kusuma Wijaya saat sidak di Pasar Simpang Pematang, Jumat (29/12/2023).

"Untuk antisipasi kemacetan di sekitar jalan Pasar Simpang Pematang, dalam waktu dekat ini kami akan menertibkan para pedagang dan kendaraan parkir di badan jalan," ujarnya.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Pemkab Mesuji Cek Pasokan dan Harga Pangan di Pasar Simpang Pematang

Indra mengatakan, penertiban jalan itu akan dilakukan pada Januari 2023.

Menurut dia, kemacetan sering terjadi di samping jalan Pasar Simpang Pematang akibat penyempitan badan jalan.

"Penyempitan badan jalan itu ya karena semrawutnya pengguna parkir yang menggunakan badan jalan," kata dia.

"Sudah jalannya sempit ditambah parkir motor di jalan makin sempit," sambungnya.

Bukan hanya pengguna parkir, pihaknya juga akan menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan dan pinggir jalan.

Ada pula pedagang yang menambah bangunan hingga tidak ada batas antara jalan umum dan lapak pedagang.

"Itu akan kita tertibkan juga, dari pedagang yang menjual dagangannya di atas mobil sampai pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan melebihi batas," jelasnya.

Pihaknya juga bakal membuat rekayasa lalu lintas satu arah.

Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rambu sekaligus berkoordinasi dengan Polres Mesuji  untuk melakukan tindakan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.

"Pemberlakuan sanksi itu harus dilakukan kepada pengendara maupun petugas parkir yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Caranya ya mungkin bisa dikempesin (ban kendaraan) hari pertama dan jika perlu ditilang," ungkapnya.

Ia pun menyakini jika sanksi itu diterapkan dengan tegas, akan tercipta ketertiban dan terbebas dari kemacetan yang selama ini terus terjadi.

Ditambahkan Indra, pihaknya juga berencana menertibkan pedagang liar yang membuka lapaknya di samping pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved