Berita Lampung
Polda Lampung Larang Penggunaan Petasan Pada Malam Tahun Baru 2024
Polda Lampung larang penggunaan petasan pada malam tahun baru 2024 dan untuk kembang api tetap ada izin.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik larang masyarakat menyalakan petasan di malam tahun baru.
Kendaraan dari Jalan Basuki Rahmat tidak boleh masuk ke Jalan WR Supratman.
Lalu kendaraan dari Jalan Pattimura tidak boleh masuk ke Jalan Warsito.
Personel dikerahkan untuk antisipasi kemacetan pada malam tahun baru 2024 ada sebanyak 91 polantas.
"Total polantas dari Polresta Bandar Lampung yang dikerahkan dalam malam tahun baru 91 orang," kata Kompol Ikhwan.
Polantas Polresta juga mendapatkan tambahan backup dari Ditlantas Polda Lampung sebanyak 71 personel.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bupati Ardito Bangga 10 Warga Lampung Bisa Umrah Gratis dari BTPN Syariah |
![]() |
---|
Kampung Tanggul Angin Lolos 5 Besar Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung |
![]() |
---|
3 Hektare Lahan Milik Pemprov Lampung di Sabah Balau Belum Berhasil Ditertibkan |
![]() |
---|
Warga Lampung Merapat! Crocs Kini Hadir di Mall Boemi Kedaton dan Ada Diskon hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Karhutla di Lampung Bisa Dicegah Asal Tiga Unsur Dihindari Tidak Saling Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.