Berita Lampung

Polda Lampung Larang Penggunaan Petasan Pada Malam Tahun Baru 2024

Polda Lampung larang penggunaan petasan pada malam tahun baru 2024 dan untuk kembang api tetap ada izin.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik larang masyarakat menyalakan petasan di malam tahun baru. 

Kendaraan dari Jalan Basuki Rahmat tidak boleh masuk ke Jalan WR Supratman. 

Lalu kendaraan dari Jalan Pattimura tidak boleh masuk ke Jalan Warsito. 

Personel dikerahkan untuk antisipasi kemacetan pada malam tahun baru 2024 ada sebanyak 91 polantas.

"Total polantas dari Polresta Bandar Lampung yang dikerahkan dalam malam tahun baru 91 orang," kata Kompol Ikhwan. 

Polantas Polresta juga mendapatkan tambahan backup dari Ditlantas Polda Lampung sebanyak 71 personel.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved