Ekspos Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Tilang 1.583 Kendaraan Sepanjang 2023

Polres Pringsewu, Polda Lampung menilang sebanyak 1.583 kendaraan sepanjang tahun 2023.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polres Pringsewu, Polda Lampung menilang sebanyak 1.583 kendaraan sepanjang tahun 2023 naik dari tahun lalu 818 tindak tilang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung menilang sebanyak 1.583 kendaraan sepanjang tahun 2023.

Kepala Polres Pringsewu, Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, jumlah pelanggaran tilang meningkat sebanyak 44 persen dibandingkan 2022 lalu.

Baca juga: Pelajar jadi Korban Terbanyak dalam Lakalantas di Pringsewu Lampung Selama 2023

Baca juga: Tindak Kriminal di Pringsewu Lampung Tahun 2023 Naik 206 Kasus

Pada tahun 2022, kendaraan yang ditilang ada sebanyak 1.096 unit di Pringsewu Lampung.

Selain melakukan penindakan berupa tilang, pihaknya juga melakukan tindakan berupa teguran sebanyak 9.190.

Jumlah tindak tegur tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022 lalu yakni 5.359.

Pengendara sepeda motor merupakan paling banyak melakukan pelanggaran.

Benny menyebut, pelanggar sepeda motor tahun ini sebanyak 1.343.

Pada tahun 2022 lalu pelanggar sepeda motor berjumlah 813.

Kemudian pada pelanggar lainnya seperti mobil penumpang sebanyak 67, mobil bus tiga dan mobil barang 170.

Kemudian, jenis pelanggaran yang terdata oleh Polres Pesawaran adalah pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat selama berkendara.

Tahun 2023 ada sebanyak 477 yang tidak dilengkapi surat-surat selama melakukan perjalanan.

Kemudian jenis pelanggaran lainnya seperti tidak membawa helem, menjadi yang tertinggi dari kategori pelanggar sepeda motor.

“Ada sebanyak 865 pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara,” kata Benny.

Dia menambahkan, jenis pelanggaran lainnya seperti sefety belt sebanyak 134, muatan berlebih atau ODOL sebanyak 55 dan yang lainnya sebanyak 34.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved