Pemilu 2024

JPPR Lampung Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran dalam Kampanye

JPPR Lampung meminta Bawaslu menindak serius adanya dugaan pelanggaran tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi
Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 16 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung meminta Bawaslu menindak serius adanya dugaan pelanggaran tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 16 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. 

Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi mengatakan, tindakan diberikan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Lampung Temukan 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Menurut JPPR, terasa percuma jika ada temuan tapi tidak ditindak serius dan tidak ada sanksi yang tegas oleh Bawaslu," ungkap Anggi, Selasa (2/12/2024)

"Pemantau berharap ada Sanski tegas jika ada calon yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye, karena hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada calon yang terbukti melakukan pelanggaran serta ASN yang tidak netral dalam tahapan kampanye saat ini," imbuhnya.

Berdasarkan dari temuan Bawaslu selama masa kampanye Pemilu 2024, mulai 28 November 2023 hingga 27 Desember 2023, terdapat 16 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Temuan yang terdeteksi ada unsur pelanggaran tersebut di antaranya mulai dari money politics, netralitas ASN , sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye.

"Ini mesti ada penindakan yang konkrit dari pengawas pemilu, mereka harus tegas dalam melaksanakan atau pun mengawasi tahapan kampanye Lampung," kata dia..

Anggi melanjutkan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, proses tahapan Pemilu harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sehingga, percuma jika peraturan tersebut tidak diiringi dengan sikap tegas dari penyelenggara pemilu.

"Merujuk kepada prinsip serta regulasi yang ada soal tahapan pemilu, UU No 7 THN 2017 yang harus mengedepankan asas luber dan jurdil, rasanya percuma kalimat tersebut jika tidak diiringi dengan sikap yang tegas dari penyelenggara ataupun pengawas," tegasnya.

Lebih lanjut, Anggi mengatakan pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat selektif dalam menentukan pilihan pada pencoblosan Februari 2024 nanti.

Dia pun meminta masyarakat agar cerdas dalam menentukan pilihannya sehingga tidak terlibat dalam kampanye hitam.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung mencatat 1.662 giat kampanye di Lampung selama periode 28 November hingga 27 Desember 2023.

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, dari 1.662 giat kampanye itu tercatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved