Pemilu 2024

JPPR Lampung Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran dalam Kampanye

JPPR Lampung meminta Bawaslu menindak serius adanya dugaan pelanggaran tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi
Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 16 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.  

Namun, 16 dugaan pelanggaran itu sejauh ini belum masuk ke proses sidang sengketa.

Selain itu, dia juga mengatakan masih ada beberapa kegiatan kampanye yang belum dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," ungkap Tamri, Jumat (29/12/2023).

"Terdapat peserta pemilu calon anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP," kata dia.

Diketahui, beberapa dugaan pelanggaran pemilu yang tercatat Bawaslu di antaranya, mulai money politics, netralitas ASN, sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye.

Berdasarkan data dari Bawaslu Lampung, dugaan pelanggaran selama masa kampanye tersebut sebagai berikut.

Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 ditemukan 4 dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat, Pringsewu dan Tanggamus.

Periode 8 Desember hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5 dugaan pelanggaran, diantaranya 2 di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Mesuji.

Kemudian, pada periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan 4 dugaan pelanggaran, diantaranya di Bandar lampung, Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Timur.

Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan 3 dugaan pelanggaran, di antaranya 2 di Lampung selatan dan satu lainnya di Mesuji.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved