Pemilu 2024
Pelipatan Surat Suara di Pesisir Barat Libatkan 120 Warga, Upahnya Setara UMP
KPU Pesisir Barat mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU setempat.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selain itu, para petugas sortir juga diberikan pemahaman untuk membedakan syarat suara rusak ataupun cacat.
"Ada delapan kriteria surat suara rusak yang harus dipahami oleh penyortir," ujarnya.
Adapun kriteria surat suara yang rusak itu yakni hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan banyak noda.
Lalu, surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai tidak lengkap, dan logo KPU tidak jelas.
Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos.
Selanjutnya, foto calon dan pasangan calon buram, warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Para pekerja menerima besaran upah berbeda-beda, tergantung jumlah surat suara yang dilipat.
Setiap surat suara yang dilipat nominalnya tidak sama antara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan capres.
Kendati demikian, Marlini tidak merinci jumlah upah yang diterima pekerja.
"Yang jelas memang ada perbedaan upah antara surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dengan surat suara presiden," imbuhnya.
"Untuk upah, kita berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP)," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.