Berita Lampung

33 Perkara Dispensasi Kawin di Pringsewu Lampung Didominasi Hamil Di Luar Nikah

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Lampung kabulkan 30 ajuan dispensasi nikah dari 33 perkara hamil di luar nikah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Pengadilan Agama (PA) Pringsewu Lampung jelaskan 30 perkara ajuan dispensasi nikah dikabulkan karena hamil diluar nikah. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 33 perkara dispensasi kawin di Pringsewu, Lampung diajukan karena hamil di luar nikah.

Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Tunggu Pembeli, 3 Kurir Sabu Diringkus Polres Pringsewu

Baca juga: 726 Istri di Pringsewu Gugat Cerai Suami di Tahun 2023

Taufik mengatakan, dari 33 perkara dispensasi kawin tersebut, yang dikabulkan Pengadilan Agama Pringsewu Lampung sebanyak 30.

Sementara tiga perkara lainnya itu, kata Taufik ada yang dicabut atau tidak melanjutkan dan ada yang ditolak.

Sementara pada tahun 2022 lalu, dispensasi kawin ada sebanyak 25 perkara.

“Dan yang diputuskan oleh PA Pringsewu sejumlah 20 perkara,” kata dia.

“Ada sejumlah lima perkara yang ditolak,” imbuh Taufik.

Pada tahun 2023 dispensasi kawin paling banyak diajukan pada April dan Juni.

Pada April dan Juni ada sebanyak lima pengajuan dispensasi kawin.

Dia menjelaskan, sebagian besar yang mengajukan untuk dispensasi kawin karena telah melakukan hubungan badan di luar pernikahan yang mengakibatkan kehamilan.

“Ya, dominasinya karena hamil duluan dari perkara masuk yang diterima sebesar 90 persen,” ucapnya.

Menurutnya, dispensasi kawin tersebut paling banyak diajukan oleh wanita.

“Sebagian besar yang paling banyak memang dari wanita,” kata dia.

Terlebih lagi pengajuan dispensasi kawin tersebut dilakukan oleh wanita yang usianya masih sangat belia.

“Dispensasi kawin di Pringsewu diajukan oleh wanita yang di bawah 19 tahun,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved