Berita Lampung

726 Istri di Pringsewu Lampung Gugat Cerai Suami, Ada 2 Faktor Dominan Penyebabnya 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pringsewu Taufik Hidayat mengatakan, istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
ist
Ilustrasi perceraian 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Selama tahun 2023 sebanyak 726 istri di Kabupaten Pringsewu Lampung menggugat cerai suami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat mengatakan, istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai talak.

Pada cerai talak di Pringsewu, ungkap Taufik, ada sebanyak 170 perkara.

“Sehingga total yang mengajukan atau diterima oleh PA Pringsewu terkait perceraian sebanyak 896 perkara,” terang Taufik kepada Tribun Lampung, Kamis (4/1).

Taufik menerangkan, angka perceraian pada tahun 2022 mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan.

Baca juga: Umi Pipik Sebut Posisinya Cuma Penonton di Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni

Dia menyebut, pada tahun 2022 angka cerai talak di Pringsewu mencapai 176.

Sementara yang mengajukan dari pihak istri atau cerai gugat ada sebanyak 713 perkara.

“Sehingga total angka yang mengajukan gugatan perceraian sejumlah 889 perkara,” sebutnya.

Selama satu tahun di 2023, yang paling tinggi dari faktor terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Itu jumlahnya tinggi dan melebihi dari separuh, jadi dari total 896, penyebab cerai karena ini ada sebanyak 482 perkara,” terang Taufik.

Di Pringsewu, perceraian tidak hanya terjadi pada usia pernikahan yang diatas atau lebih dari lima tahun.

Sebab, banyak ditemukan pasangan suami istri yang baru menikah sudah mengajukan perceraian.

“Walaupun tidak banyak, tetapi perkaranya ada,” kata Taufik.

Dia menyebut, pasangan suami istri yang mengajukan cerai pada usia satu pernikahan ada sebanyak 10 perkara.

Dilanjutkannya, pada perceraian tentu saja sangat berdampak pada tumbuh kembang seorang anak.

Sebab, anak harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

“Sangat berdampak pada anak, tidak hanya mentalnya, tetapi pendidikan, kasih sayang bahkan ekonominya,” jelasnya.

Di PA Pringsewu, kata Taufik, tidak melulu gugatan diterima dengan begitu saja.

Pihaknya pun memediasi bagi pasangan yang mengajukan perceraian.

Dampaknya menurut Taufik cukup signifikan, dari 96 mediasi yang dilakukan, dengan mediasi tersebut dapat berhasil mencegah perceraian. (oky)

Faktor Ekonomi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung mengatakan, ada 14 faktor-faktor terjadinya perceraian di Bumi Jejama Secancanan tahun 2023 lalu.

Faktor terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus oleh pasangan suami istri.

“Ada sebanyak 482 yang menjadi faktornya,” kata Taufik.

Kemudian, faktor lainnya adalah karena masalah ekonomi.

Pada masalah ini, disebabkan karena suami tidak bekerja, suami baru di PHK dan yang lainnya.

Sehingga dari faktor ekonomi tersebut, menurut Taufik, dapat mengakibatkan perceraian.

“Pengajuan perceraian akibat faktor ekonomi tersebut jumlahnya sebanyak 219,” kata Taufik.

Sementara faktor terbanyak ketiga adalah, karena salah satu pasangan suami istri tersebut meninggalkan.

“Meninggalkan salah satu pihak ini jumlahnya sebanyak 26,” ujarnya.

Kemudian faktor lainnya seperti judi ada sebanyak lima, poligami satu, murtad satu dan cerai karena cacat badan dua.

“Kemudian ada juga yang mengajukan cerai karena salah satu pasangannya dihukum penjara,” ucapnya.

Pengajuan cerai karena pasangan dihukum penjara ada sebanyak dua perkara.(oky)

 

33 Perkara Dispensasi Kawin

Sebanyak 33 perkara dispensasi kawin di Pringsewu diajukan karena hamil di luar nikah.

Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung, Kamis (4/1).

Taufik mengatakan, dari 33 perkara dispensasi kawin tersebut, yang dikabulkan sebanyak 30.

Sementara tiga perkara lainnya itu, kata Taufik ada yang dicabut atau tidak melanjutkan dan ada yang ditolak.

Pada tahun 2023 dispensasi kawin paling banyak diajukan pada April dan Juni. Pada masa itu ada sebanyak lima pengajuan dispensasi kawin.

Dia menjelaskan, sebagian besar yang mengajukan untuk dispensasi kawin karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan yang mengakibatkan kehamilan.

“Ya, dominasinya karena hamil duluan dari perkara masuk yang diterima sebesar 90 persen,” ucapnya.

Menurutnya, dispensasi kawin tersebut paling banyak diajukan oleh wanita.

“Sebagian besar yang paling banyak memang dari wanita,” kata dia.

Terlebih lagi pengajuan dispensasi kawin tersebut dilakukan oleh wanita yang usianya masih sangat belia.

“Dispensasi kawin di Pringsewu diajukan oleh wanita yang di bawah 19 tahun,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved