Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan Buka Pendaftaran 3.209 Pengawas TPS, Simak Syaratnya

Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran sebanyak 3.209 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran 3.209 Pengawas TPS.

Bawaslu Lampung Selatan mulai membuka pendaftaran 3.209 pengawas TPS, Selasa (2/1/2024) kemarin hingga Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Dua Hari Rekrutmen Tercatat 299 Orang Daftar Pengawas TPS di Mesuji

Baca juga: 274 Orang Daftar Pengawas TPS Way Kanan di Hari Pertama

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

"Sudah mulai dari tanggal 2 Januari 2024 kemarin prosesnya. Dan berakhir pada 6 Januari 2024 besok. Sebanyak 3.029 pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dibutuhkan," kata Wazzak, Kamis (4/1/2024).

"Sampai dengan Rabu 3 Januari 2024 kemarin, pendaftar laki-laki 916 orang, perempuan 527 orang. Total pendaftar 1.443 orang," sambungnya.

Wazzaki mengatakan syarat menjadi pengawas TPS yakni merupakan Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Syarat lainnya, lanjut Wazzaki, peserta harus menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Masih kata Wazzaki, peserta harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Syarat lainnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Kemudian, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS," kata Wazzaki.

"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon," sambungnya

Wazzaki mengatakan untuk menjadi pengawas TPS syaratnya yakni tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved