Pilpres 2024
TKN Prabowo-Gibran Keberatan Putusan Bawaslu Jakarta Pusat, Tak Langgar Aturan Pemilu
TKN Prabowo-Gibran menyatakan putusan Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan penetapan untuk pelanggaran pemilu soal pembagian susu.
Tribunlampung.co.id - Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo-Gibran menyatakan putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Pusat tidak ada unsur pelanggaran dalam kepentingan pilpres.
Untuk itu putusan Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa jadi bahan untuk pelanggaran Gibran Rakabuming Raka dalam kapasitasnya sebagai cawapres.
Baca juga: Cawapres Gibran Rakabuming Ikuti Putusan KPU RI Soal Debat Capres
Baca juga: Gibran Bersedia Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Bagi-bagi Susu
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Pusat menyatakan ada pelanggaran hukum lain dalam aktivitas cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis dalam momen car free day (CFD), Minggu (3/12/2023).
Kemudian Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo-Gibran menyatakan yang dilakukan bukan pelanggaran pemilu dan masalahnya sudah dibahas juga oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran saat bagi-bagi susu ketika CFD.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut. Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakpus.
"Bawaslu kota Jakpus, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.
Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol). Hal yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.
"Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tukasnya
Putusan Bawaslu Jakarta Pusat
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.
Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.
Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.