Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Keberatan Putusan Bawaslu Jakarta Pusat, Tak Langgar Aturan Pemilu

TKN Prabowo-Gibran menyatakan putusan Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan penetapan untuk pelanggaran pemilu soal pembagian susu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
TKN Prabowo-Gibran menyatakan putusan Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan penetapan untuk pelanggaran pemilu soal pembagian susu. 

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved