Berita Lampung

127 Anak di Lampung Tengah Ajukan Dispensasi Kawin karena Pergaulan Bebas

Sebanyak 233 perkara dispensasi kawin dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah sepanjang tahun 2023.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
127 anak ajukan dispensasi kawin di Lampung Tengah karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. 

Anshori berharap, setiap anak di Lampung Tengah bisa mendapatkan perhatian yang baik dari orangtua.

Tentunya dalam pergaulan, dan juga mendapat pengawasan dari pihak yang konsentrasi didalamnya.

Peran sekolah juga berpengaruh, karena sebagian besar anak beraktivitas di sana.

"Karena perkara ini butuh peran banyak pihak, agar dapat menekan kasus dispensasi anak, semoga ada kerjasama yang baik dan berpengaruh," tutupnya.

( Tribunlampung/fajar ihwani sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved