Pemkot Bandar Lampung

Tersandung Narkoba, Pemkot Bandar Lampung Berhentikan Sementara Seklur Sumber Agung

Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara Dani Darmawan dari jabatan Seklur Sumber Agung, Kemiling Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herlywati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara Dani Darmawan dari jabatan Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Kemiling Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri.

Robi mengatakan, SK pemberhentian Seklur Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung itu telah ada di BKD.

"Yang jelas dia (Seklur) lagi diproses hukum, kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrahnya nanti," kata Robi, Kamis (5/1/2024).

"Tetapi bu wali kota kalau masalah narkoba ini tidak toleransi. Infonya di BKD, SK pemberhantian sebagai Seklur dari BKD sudah terbit," tuturnya.

Robi menyebut, apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari 2 tahun, maka status ASN Seklur tersebut akan dicopot.

"Kalau putusannya nanti di atas dua tahun akan langsung diberhantikan sebagai PNS juga rekomendasinya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017," pungkasnya.

Sementara, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herlywati mengatakan, per hari ini Seklur Sumber Agung itu telah diberhentikan sementara.

"Memang tadi malam kami sudah mendengar berita itu. Dan antara BKD serta Inspektorat sudah diberitahu juga oleh bunda, kalau Seklur Sumber Agung itu ketahuan narkoba," kata Herly saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/1/2024).

"Tapi sejauh mana itu akan pemeriksaan lagi dari Inspektorat," lanjutnya.

Atas hal itu, Herly mengaku, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memerintahkan pihaknya untuk memberhentikan sementara jabatan Dani Darmawan sebagai Seklur Sumber Agung.

"Bunda telah memerintahkan kami, BKD dan Inspktorat untuk proses sementara ini, dia diberhentikan sementara dari jabatan Seklur," tegasnya.

Terkait akankan Seklur tersebut diberhentikan dari status ASN, Herly mengaku pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan.

"Kalau masalah ASNnya, seperri yang saya katakan tadi, butuh proses. Namanya kan narkoba, nanti kita lihat sejauh mana penggunanya, apakah dia juga penyalur atau bagaimana kan nggak tahu," tuturnya.

"Tapi mudah-mudahan saja dia hanya sekadar pengguna," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved