Berita Lampung

10 Parpol di Lampung Barat Sudah Sampaikan LPJ Dana Hibah

Bakesbangpol Lampung Barat menyebut 10 partai politik sudah sampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan dana hibah tahun 2023.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bakesbangpol Lampung Barat menyebut 10 partai politik sudah sampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan dana hibah tahun 2023.

Ketua Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, sejumlah parpol penerima bantuan dana hibah itu telah menyampaikan LPJ sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Lampung Barat Ditarget Rampung 10 Hari

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang Selingkuh Dipulangkan, Polisi Amankan Bukti

“Bakesbangpol Lampung Barat telah memberi waktu hingga 29 Januari 2024. Itu juga sudah berdasarkan dengan Permendagri,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024).

“Namun saat ini 10 parpol penerima bantuan keuangan itu sudah menyampaikan LPJ sebelum batas waktu tersebut,” sambungnya.

Sebagai informasi, jumlah bantuan dana hibah untuk sejumlah parpol di Lampung Barat ini tetap sama dari tahun 2019 yakni senilai Rp 671.254.272.

Kemudian, jelas Burlianto, PDI Perjuangan merupakan parpol di Lampung Barat yang mendapatkan dana hibah tertinggi.

Tingginya dana hibah yang didapat oleh PDI Perjuangan itu berdasarkan perolehan suara yang didapatkan pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Sebagai informasi, untuk satu suara pada Pemilu di Lampung Barat itu mendapatkan nominal senilai Rp 3.991.

“Sesuai aturan yang berlaku, satu suara pada pemilihan itu maksimalnya bernilai hingga Rp 5 ribu,” jelas Burlianto.

“Namun untuk Lampung Barat ini termasuk agak lumayan, bisa dibilang kita berada di tengah-tengahnya,” tambahnya.

Berikut rincian parpol yang mendapatkan dana hibah antara lain seperti PDI Perjuangan Rp 206.278.826, Gerindra Rp 103.406.810, Demokrat Rp 96.744.090, Golkar Rp 78.339.339.

Kemudian PKS mendapatkan Rp 38.145.978, PPP Rp 37.411.634, PKB Rp 36.605.452, Nasdem Rp 32.766.110, PAN Rp 25.286.976 dan terakhir PKPI Rp 17.269.057.

Untuk pengambilan dana hibah tersebut, tutur dia, parpol politik bisa mengambil dana hibah dengan syarat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2022.

Terkait nominal atau harga satuan suara, nantinya hal itu tidak akan mengalami perubahan hingga pemilu selanjutnya yang akan datang.

Hal itu menurutnya sudah berdasarkan Permen No 78 tahun 2020 tentang tata cara penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved