Pemilu 2024

ASN Pesisir Barat Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Kirim Surat ke KASN  

Bawaslu Pesisir Barat Lampung berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas yang dilakukan seorang ASN.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas yang dilakukan seorang ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Oknum ASN Pesisir Barat tersebut berinisial DH, ia disangkakan melanggar netralitas ASN karena berpose jari dengan salah satu calon Legislatif.

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Amankan Pemindahan Logistik Pemilu 2024 oleh KPU

Baca juga: KPU Lampung Utara Pastikan Logistik Tiba di Seluruh TPS H-1 Pemilu

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan saksi lainnya untuk diminta klarifikasi.

"Kita sudah lakukan kajian dan klarifikasi, hasilnya yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN," ungkapnya, Sabtu (6/1/2023).

Perkara pelanggaran netralitas ASN dengan nomor temuan 01/reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 itu telah di rekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti.

Dikatakannya, Bawaslu sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN.

Selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti.

"Surat rekomendasi itu sudah kita kirimkan, selanjutnya sanksi apa yang akan diberikan itu merupakan kewenangan KASN," ujarnya.

Sementara itu, mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu karena melibatkan ASN dalam berkampanye kasusnya dihentikan karena tidak terbukti.

Penghentian dugaan tindak pidana pemilu itu setelah melalui berbagai proses dan kajian setra Gakkumdu.

"Untuk dugaan pidana pemilu terkait kasus tersebut sudah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pesisir Barat Lampung diduga lakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oknum ASN tersebut terindikasi melakukan pelanggaran karena berpose jari yang menunjukkan nomor urut salah satu partai politik dalam sebuah kegiatan.

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Benar bahwa jajaran kami sudah menerima informasi awal ada dugaan Pelanggaran Netralitas ASN,"ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved