Berita Lampung
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah Rudapksa Pacar di Kamar Pamannya
Mahasiswa di Lampung Tengah berinisial AF ditangkap polisi karena rudapaksa pacarnya di kamar pamannya hingga kini hamil 7 bulan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang mahasiswa di Lampung Tengah ditangkap polisi karena merudapaksa pacarnya sampai hamil 7 bulan.
Nahasnya, selain status korban yang masih pelajar SMA di Lampung Tengah, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman pacarnya, Rabu (17/5/2023).
Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban berinisial Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Unit PPA pada Kamis (4/1/2024), pukul 14.00 WIB.
Kejadian berlokasi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
"Pelaku mengaku telah merudapaksa sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).
Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelpon pelaku, diminta untuk belikan air minum.
Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya.
"Pelaku sedang berada di rumah paman korban, dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya belikan air minum," ujar kasat.
Lebih lanjut, sambungnya, setiba di rumah paman, pelaku yang di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya.
Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku.
"Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga," katanya.
Setelah kejadian itu, pelaku yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.
Sampai akhirnya orangtua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.
Setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.