Pemilu 2024

Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Lampung Selatan Capai 3.378 Orang

Pendaftar pengawas TPS di Lampung Selatan mencapai 3378 orang hingga masa penutupan pendaftaran, Sabtu (6/1/2024).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 01 Rajabasa Pemuka. 

"Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari-7 Februari 2024," ujarnya

Syarat menjadi pengawas TPS yakni merupakan Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Peserta harus menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Peserta harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon," sambungnya

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved