Berita Lampung

Kades Pancasila Tersangka, Kantor Kejari Lampung Selatan Dipenuhi Papan Bunga

Kantor Kejari Lampung Selatan dipenuhi papan bunga ucapan atas ditetapkannya Kades Pancasila sebagai tersangka.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kantor Kejari Lampung Selatan dipenuhi papan bunga ucapan atas ditetapkannya Kades Pancasila sebagai tersangka, Kamis (11/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Kejari Lampung Selatan dipenuhi papan bunga ucapan atas ditetapkannya Kades Pancasila sebagai tersangka.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan papan ucapan tersebut.

Ia pun berharap, papan ucapan tersebut memberikan energi positif bagi pihaknya untuk selalu menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Tahan Kades Pancasila Dugaan Korupsi APBDes 2018-2020

"Tentunya dengan adanya ucapan ini menjadi motivasi bagi kami, dorongan buat kami supaya dapat bekerja lebih maksimal dalam mengungkap kasus korupsi," ujar Voland, Kamis (11/1/2024).

Kejari Lampung Selatan menahan Suwondo Sudarsono, Kades Pancasila, Kecamatan Natar, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang merugikan negara hingga Rp 764.648.061, Kamis (1/4/2024).

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Volanda mengatakan, Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

"Tersangka Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes saat menjadi Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020," kata Voland, Jumat (5/1/2024).

Saat itu, tersangka mengusulkan pencairan alokasi Dana Desa 2018 hingga 2020 dengan total anggaran pada 2018 sebesar Rp 1.282.495.463.

Lalu, pada 2019 sebesar Rp 1.463.391.524 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655.

Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 764.648.061.

Voland menjelaskan, modus tersangka yakni tidak melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan dalam APBDes, khususnya soal keuangan desa.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik telah melakukan tindakan pemeriksaan saksi-saksi yang di antaranya perangkat dan masyarakat Desa Pancasila.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved