Berita Lampung

38.833 Keluarga di Pringsewu Terima PKH dan Bantuan Sembako

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung mencatat ada sebanyak 38.833 keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dan sembako.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribun Lampung
Ilustrasi penyaluran PKH di Lampung - Sebanyak 38.833 keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dan sembako di Pringwesu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung mencatat ada sebanyak 38.833 keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dan sembako.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat tersebut berdasarkan data tahun 2023.

Baca juga: Realisasi Retribusi Sampah Bandar Lampung Rp 13,5 Miliar

“Dari jumlah 73.635 keluarga atau 214.755 jiwa warga Pringsewu, sebanyak 38.833 penerima PKH dan sembako,” ungkapnya di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (11/1/2024)

Dikatakannya, pemerintah memiliki prioritas untuk mengatasi kemiskinan di Bumi Jejama Secancanan.

Terdapat langkah dan penanganan yang dilakukan guna mengurangi beban serta memenuhi hak dasar masyarakat di Kabupaten Pringsewu secara layak.

Ia menjelaskan, program bantuan sosial tersebut dijalankan dari sumber dana yang berasal dari APBD dan APBN.

Program tersebut di antaranya Keluarga Harapan, sembako, PBI JK (KIS), Rehabilitasi sosial.

Kemudian, bantuan korban bencana, bantuan disabilitas, bantuan kepada rumah yang tidak layak huni, pelatihan dan bantuan stunting.

Dirinya mengaku, program tersebut telah dijalankan dengan bertujuan mewujudkan kesejahteraan warga Pringsewu.

Menurutnya, program itu menyasar pada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Pringsewu,” imbuh Adi.

Adi mengungkapkan, terdapat permasalahan terkini terkait ketidaksesuaian kriteria di DTKS.

Menurutnya, hal itu berpengaruh besar pada distribusi bantuan sosial dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten, serta dana desa.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya masih ditemukannya ketidaksesuaian antara yang layak dan tidak layak untuk masuk ke dalam DTKS,” jelasnya.

Ia berharap, awal tahun 2024  menjadi perhatian untuk peningkatan pelayanan sosial. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved