Polres Lampung Tengah

Polsek Rumbia Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Bocah 14 Tahun

Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua pelaku curanmor, satu diantaranya masih di bawah umur.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Pelaku curanmor yang libatkan bocah 14 tahun ditangkap Polsek Rumbia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua pelaku curanmor, satu diantaranya masih di bawah umur.

"Pelaku AM (29) dan NN (14) menggasak sepeda motor yang terparkir di teras warung saat korban tertidur efek dari obat sakit gigi yang diminum," jelas Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (13/1/2024).

Kejadian itu dialami Fera Sari (39), warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024) sekira jam 06.00 WIB.

Korban saat itu begadang sampai jam 1 dini hari menahan sakit pada giginya sembari keluar masuk melihat keadaan motornya di teras warung.

"Setelah pelaku meminum obat, efeknya membuat korban tertidur sejak pukul 01.30 WIB sampai pagi," sambung kapolsek.

Tanpa sadar, sepeda motornya belum dimasukkan dan masih terparkir di luar.

Setelah korban bangun di pagi harinya, ternyata 1 motor Honda Beat warna merah Nopol BE 8399 HX miliknya telah hilang.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (12/1/2024) di wilayah Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah. 

"Dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban yang sudah dipreteli di dalam gudang milik pelaku," kata kapolsek.

"Mirisnya aksi pencurian melibatkan bocah 14 tahun yang putus sekolah," terus dia.

Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved