Berita Lampung

Pajak Diskotek, Karaoke hingga SPA di Bandar Lampung Bakal Naik 50 Persen

Mulai Februari 2024, tiga pajak hiburan di Bandar Lampung, Lampung, bakal naik 50 persen.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kabid Pajak BPPRD Pemkot Bandar Lampung Gunawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Mulai Februari 2024, tiga pajak hiburan di Bandar Lampung, Lampung, bakal naik.

Hal itu dikatakan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Gunawan.

Baca juga: Penerimaan PPPK Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024 Tunggu Intruksi Pusat

Baca juga: Sepekan Pencarian Bocah Hanyut di Bandar Lampung Tak Membuahkan Hasil, Keluarga Ikhlas

Gunawan mengungkapkan, tiga pajak hiburan di Bandar Lampung yang akan mengalami kenaikan yakni diskotek, karaoke hingga SPA.

"Yang mengalami kenaikan pajak hanya tiga objek, yakni diskotek, karaoke dan juga SPA,” kata Gunawan, Senin (15/1/2024).

“Dari yang awalnya 30 persen akan naik menjadi 50 persen,” terangnya.

Gunawan menjelaskan, di tahun 2024 ini tak hanya ada kenaikan tarif pajak saja, tetapi juga sebaliknya.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemkot Bandar Lampung membuat Perda terkait pajak daerah.

Perda terkait penyesuaian tarif ini, lanjut Gunawan, sedang dalam proses evaluasi di DPRD Bandar Lampung.

"Jadi kenaikan maupun penurunan tarif pajak akan kita mulai di Februari 2024," ungkapnya.

Akan tetapi gunawan menyebut, dari tiga objek pajak yang mengalamai kenaikan itu, hanya dua objek yang ada di Bandar Lampung.

"Diskotek kita tidak ada, jadi hanya karaoke dan spa," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved