Berita Lampung

2 Mantan Kades Bermasalah di Lampung Selatan Sudah Diganti

Dua mantan kades bermasalah, yakni Kades Pancasila dan Bangun Rejo Lampung Selatan Lampung, sudah diganti.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Kadis PMD Lampung Selatan Erdiyansyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Dua mantan kades bermasalah, yakni Kades Pancasila, Kecamatan Natar dan Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan Lampung, sudah diganti.

Diketahui, Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarsono ditahan Kejari Lampung Selatan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang merugikan negara hingga Rp 764.648.061,24, Kamis (4/1/2024).

Lalu Purnomo Wijoyo mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, ditahan Kejari Lampung Selatan, Senin (15/1/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan kedua kades yang terjerat kasus hukum tersebut sudah diganti.

"Bangun Rejo itu mantan kades. Nggak lagi menjabat. Udah lama. Sudah ada gantinya waktu itu, namanya Rohgiyanto. Dia terpilih dari Pilkades waktu 2020-an," kata Erdi, Selasa (16/1/2024).

"Sedangkan, Kades Pancasila udah diisi Plt kades dari sekdesnya, namanya Parjiono, mulai dari 8 januari  2024 kemarin," sambungnya.

Diketahui, mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo ditahan Kejari Lampung Selatan atas dugaan pengerusakan dan menguasai lahan.

Penahan tersangka dalam Perkara tindak pidana pengerusakan dan menguasai lahan sebagaimana diatur pada Pasal 263 Ayat (1) ayat (2) KUHP.

Pada Maret sampai dengan Juni 2016 bertempat di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP yang dilakukan oleh Kepala desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang atasnama Purnomo Wijoyo membuat surat palsu yang dipergunakan untuk pengajuan permohonan sertipikat melalui Prona Desa Bangun Rejo pada 2016.

Pengajuan prona tersebut sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat desa Bangun Rejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo dan sekitarnya.

Atas kejadian itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan sertipikat melalui prona Desa Bangun Rejo pada 2016 dan menemukan bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat pada surat (Sporadik).

Penggunaan surat-surat palsu tersebut menimbulkan suatu hak berupa sertipikat.

Atas kuasa dari pemegang sertipikat yang berjumlah 44 tersebut pada kamis 1 Juli 2021 bertempat di Jalan Desa Perbatasan Desa Karang Sari dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang.

Mantan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes, dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved