Berita Lampung

DLH Bandar Lampung Sebut Pengembang Superblok Belum Ada Izin Amdal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala DLH Bandar Lampung Ahmad Husna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.

Husna menuturkan, sebelum melakukan proses pembangunan superblok di bekas hutan kota di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, PT HKKB seyogianya memiliki izin amdal terlebih dahulu.

“Jadi yang menyusun amdal itu adalah konsultan yang ditunjuk oleh pemilik atau owner,” kata Husna saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/1/2024).

“Memang sampai hari ini belum ada berkas amdal yang masuk ke DLH untuk dilakukan rangka acuan (pembangunan superblok),” lanjutnya.

“Proses penyusunan amdal mulai dari perencanaan itu kan sebelum kegiatan seharusnya. Tetapi ini kan pihak pengembang ada kekeliruan dari awal,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pada Sabtu (13/1/2024) dilakukan konsultasi publik antara warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim, Pemkot, dan pengembang.

“Makanya kemarin sudah ada konsultasi publik kita diundang, dan memang di situ masyarakat silakan memberi masukan apa yang baik untuk masyarakat. Nanti konsultan akan menyusun amdalnya, setelah disusun diserahkan ke kami untuk dinilai,” terangnya.

Setelah pihaknya menerima berkas amdal, Husna menyebut, masih akan dilakukan penilaian oleh beberapa pihak.

“Yang menilai tak hanya kita (DLH), tapi juga akademisi, aktivis lingkungan, termasuk perwakilan warga. Nanti dibahas apa yang dimediasi oleh kita,” paparnya.

“Jadi seharusnya memang sebelum ada pengurukan itu sudah diajukan kan susunan amdalnya. Menurut saya ada kekeliruan itu dari pemilik,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Husna meminta pengembang untuk segera menyusun amdal superblok Way Halim.

“Harus segera disusun, jadi karena ada kekeliruan, kita minta kepada pemilik sesegera mungkin menyusun berkas,” ungkapnya.

Ia menerangkan, tahapan pembuatan amdal biasanya memakan waktu hingga 3 bulan.

“Pembuatan amdal tahapannya panjang, mulai dari konsultasi publik, kerangka acuan, ada rapat lanjutan, mungkin memakan waktu 2-3 bulan,” katanya.

Ditanya atas kepemilikan lahan bekas hutan kota itu, Husna menyebut, itu bukan kewenangannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved