Berita Lampung

DLH Bandar Lampung Sebut Pengembang Superblok Belum Ada Izin Amdal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.

Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala DLH Bandar Lampung Ahmad Husna. 

“Kalau kepemilikan lahan bukan kewenangan DLH, dan masalah hutan kota sudah dijelaskan Pak Muhtadi (Kadis DMPTSP), saya tidak membahas lagi,” ujarnya.

Terkait pembuatan superblok yang saat ini hangat diperbincangkan, Husna mendorong pengembang untuk mematuhi seluruh kewajiban yang tertera guna pembangunan.

“Saran kami agar seluruh kewajiban yang tertera di UU lingkungan hidup berhubungan dengan pembangunan dan kehidupan bermasyatakat harus diikuti dan dipatuhi pengembang,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved