Berita Lampung
DLH Bandar Lampung Sebut Pengembang Superblok Belum Ada Izin Amdal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.
Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Kalau kepemilikan lahan bukan kewenangan DLH, dan masalah hutan kota sudah dijelaskan Pak Muhtadi (Kadis DMPTSP), saya tidak membahas lagi,” ujarnya.
Terkait pembuatan superblok yang saat ini hangat diperbincangkan, Husna mendorong pengembang untuk mematuhi seluruh kewajiban yang tertera guna pembangunan.
“Saran kami agar seluruh kewajiban yang tertera di UU lingkungan hidup berhubungan dengan pembangunan dan kehidupan bermasyatakat harus diikuti dan dipatuhi pengembang,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Anggota DPR RI Minta Perketat Distribusi Bantuan Pangan agar Tak Picu Gejolak Harga |
|
|---|
| Peras Petani di Lampung hingga Rp5 Juta, SJ Ancam Korban Pakai Korek Api |
|
|---|
| Aparat Diduga Selingkuh dengan Oknum PNS Wanita, Istri Sah Lapor Polisi |
|
|---|
| Pemicu Suami Tikam Istri yang Sedang Tidur dengan Anak, Sempat Tuding Selingkuh |
|
|---|
| Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Mangkir dari Sidang karena Mental Tidak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-DLH-Bandar-Lampung-Ahmad-Husna-345.jpg)