Berita Lampung
Polsek Bumi Agung Amankan DPO Curas di Way Kanan
Pelaku merampas ponsel di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Jumat (11/11/2022) lalu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Polsek Bumi Agung meringkus DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).
Pelaku merampas ponsel di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Jumat (11/11/2022) lalu.
Pelaku berinisial ARM alias Manyol (19), warga Kampung Kurungan Nyawa, Kecamatan Kurungan Nyawa, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mengatakan, pelaku diamankan di OKU Timur, Senin (15/1/2024) lalu.
"Tekab 308 Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mengamankan pelaku pukul 17:50 di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, tanpa disertai perlawanan," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek setempat.
"Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 3789 BNT, satu bilah sajam jenis pisau dan satu kotak HP merek Redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama, atas nama tersangka Midun (diamankan pada 11 November 2022)," paparnya.
Ia menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Ipda Untung menuturkan, pelaku melancarkan aksi perampasan pada 2022 lalu.
"Saat itu korban yakni Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor menghampiri korban," tuturnya.
Kemudian, salah satu pelaku berpura-pura meminta rokok kepada korban.
Tetapi korban tidak punya rokok.
| DPR RI Soroti Hasil TKA di Lampung, Fikri: Butuh Pembenahan |
|
|---|
| Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kisah Sunarti Wanita Lansia Terobos Air Sedada Demi Selamat dari Banjir Bandar Lampung |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor di Masjid Asy Syifa IKPM Gontor Lampung |
|
|---|
| Produksi Lumpuh Tiga Bulan, Perajin Batu Bata dan Genteng di Lampung Tengah Bersatu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Bumi-Agung-amankan-DPO-perampasan-ponsel.jpg)