Wawancara Eksklusif
RTH Bandar Lampung Tersisa 4,5 Persen, Walhi: Pemerintah Harus Melindungi
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyebut, ruang terbuka hijau atau RTH publik harusnya minimal 20 persen.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menyebut, ruang terbuka hijau atau RTH publik harusnya minimal 20 persen.
Namun saat ini di Kota Bandar Lampung hanya ada 4,5 persen saja.
Seberapa penting kehadiran RTH ini, berikut petikan wawancara Tribun dengan Irfan Tri Musri, Selasa (16/1/2024).
Berapa persen RTH di Bandar Lampung saat ini?
Menurut klaim Pemkot Bandar Lampung 10 tahun lalu, RTH Bandar Lampung 11,08 persen, sekarang hanya 4,5 persen dari yang seharusnya RTH publik minimal 20 persen.
Apa masalah menyempitnya RTH Bandar Lampung?
RTH ini problem struktural yang harus diselesaikan dengan cara politik. 10-20 tahun belakangan, RTH ini tidak pernah menjadi konsen Pemkot Bandar Lampung. Seharusnya pemerintah yang mempertahankan RTH, malah pemkot memberikan keleluasaan legalisasi untuk ahli fungi lahan terhadap RTH.
RTH Bandar Lampung di mana saja?
Saya kesulitan menjawab jika ditanya mana yang benar-benar RTH di Bandar Lampung. Contoh, ada 33 bukit di Bandar Lampung yang dimiliki oleh perorangan, tetapi pemkot selaku regulator dan eksekutor, punya kapasitas untuk melakukan pembatasan. Tetapi sampai saat ini saya rasa tidak ada, malah pemerintah membiarkan bukit ini menjadi perumahan atau malah tempat wisata yang menjadi tren di Bandar Lampung.
Apa saja yang dapat disebut RTH?
Yang diklaim pemkot kan meliputi lapangan bola, TPU, median jalan. Kalau tempat yang benar-benar RTH sepertinya hanya Bukit Banten Gunung Sulah. Kalau PKOR, lalu Taman Dipangga itu terbatas.
Tanggapan terkait hutan kota Way Halim beralih fungsi?
Seperti yang kita ketahui, dulu Hutan Kota di Way Halim itu milik Pemkot Bandar Lampung, akan tetapi berdasarkan Perda RTRW No 4 Tahun 2024 hutan kota tersebut dialihkan ke pihak swasta yang dalam hal ini milik PT HKKB. Ini menunjukan bahwa seharusnya pemerintah mempertahankan dan melindungi RTH, malah sebaliknya.
Bedanya RTH dan publik space?
RTH sesuai harfiah bahwa kawasan yang memang pepohonan. Terkadang RTH juga bisa dijadikan public space jika di RTH tersebut disediakan fasilitas. Misal untuk tempat jogging dan semacamnya. Sementara public space belum tentu bisa disebut RTH secara fisik.
Korwil Astra Group Lampung Nurul Fadil Bicara soal Kampung Berseri Astra |
![]() |
---|
Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan |
![]() |
---|
Hamartoni Ahadis Usung Program Puskesmas Mider di Lampung Utara |
![]() |
---|
Rektor Itera Sebut Panen Padi Bisa 3 Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.