Wawancara Eksklusif

RTH Bandar Lampung Tersisa 4,5 Persen, Walhi: Pemerintah Harus Melindungi

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyebut, ruang terbuka hijau atau RTH publik harusnya minimal 20 persen.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Walhi Lampung
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menyebut, ruang terbuka hijau atau RTH publik harusnya minimal 20 persen.

Namun saat ini di Kota Bandar Lampung hanya ada 4,5 persen saja.

Seberapa penting kehadiran RTH ini, berikut petikan wawancara Tribun dengan Irfan Tri Musri, Selasa (16/1/2024).

Berapa persen RTH di Bandar Lampung saat ini?

Menurut klaim Pemkot Bandar Lampung 10 tahun lalu, RTH Bandar Lampung 11,08 persen, sekarang hanya 4,5 persen dari yang seharusnya RTH publik minimal 20 persen.

Apa masalah menyempitnya RTH Bandar Lampung?

RTH ini problem struktural yang harus diselesaikan dengan cara politik. 10-20 tahun belakangan, RTH ini tidak pernah menjadi konsen Pemkot Bandar Lampung. Seharusnya pemerintah yang mempertahankan RTH, malah pemkot memberikan keleluasaan legalisasi untuk ahli fungi lahan terhadap RTH.

RTH Bandar Lampung di mana saja?

Saya kesulitan menjawab jika ditanya mana yang benar-benar RTH di Bandar Lampung. Contoh, ada 33 bukit di Bandar Lampung yang dimiliki oleh perorangan, tetapi pemkot selaku regulator dan eksekutor, punya kapasitas untuk melakukan pembatasan. Tetapi sampai saat ini saya rasa tidak ada, malah pemerintah membiarkan bukit ini menjadi perumahan atau malah tempat wisata yang menjadi tren di Bandar Lampung.

Apa saja yang dapat disebut RTH?

Yang diklaim pemkot kan meliputi lapangan bola, TPU, median jalan. Kalau tempat yang benar-benar RTH sepertinya hanya Bukit Banten Gunung Sulah. Kalau PKOR, lalu Taman Dipangga itu terbatas.

Tanggapan terkait hutan kota Way Halim beralih fungsi?

Seperti yang kita ketahui, dulu Hutan Kota di Way Halim itu milik Pemkot Bandar Lampung, akan tetapi berdasarkan Perda RTRW No 4 Tahun 2024 hutan kota tersebut dialihkan ke pihak swasta yang dalam hal ini milik PT HKKB. Ini menunjukan bahwa seharusnya pemerintah mempertahankan dan melindungi RTH, malah sebaliknya.

Bedanya RTH dan publik space?

RTH sesuai harfiah bahwa kawasan yang memang pepohonan. Terkadang RTH juga bisa dijadikan public space jika di RTH tersebut disediakan fasilitas. Misal untuk tempat jogging dan semacamnya. Sementara public space belum tentu bisa disebut RTH secara fisik.

Apa akibat minimnya RTH di Bandar Lampung?

Ada tiga fungsi yang akan hilang jika RTH di Bandar Lampung terus berkurang.

Pertama fungsi lingkungan, hilangnya penghijauan, minimnya penyerapan air tanah, timbul banjir. Kedua fungsi sosial, masyarakat tidak memilik public space.

Ketiga fungsi ekonomi. UMKM bisa dialihkan untuk berdagang di RTH. Yang jelas secara signifikan kita bisa lihat, saat hujan Bandar Lampung selalu banjir. Musim kemarau debu di mana-mana.

Peran pemerintah dalam penurunan RTH?

Kami minta Pemkot Bandar Lampung menjadikan RTH ini sebagai panglima dalam pembagunan. Sebab RTH di Bandar Lampung saat ini tebilang kritis. Pemerintah seharusnya melindungi RTH.

Pemkot harus segera mendata mana saja lahan pemkot yang bisa dijakan RTH. Saya rasa Walhi memberikan nilai 7/100 untuk kinerja Pemkot Bandar Lampung dalam pertahanan RTH. Tak hanya itu, DPRD Bandar Lampung pun harus bertanggungjawab atas minimnya RTH di Bandar Lampung.

Apa upaya Walhi mempertahankan RTH?

Kami terus melakukan intrevensi ke pemkot dalam segala kebijakan, bahkan kami memberikan rekomendasi teknis apa yang harus dilakukan pemkot untuk mempertahankan dan menambah RTH. Selain itu kami juga melakukan sharing dan diskusi publik kepada mahasiswa, pecinta alam dan pihak lain terkait lingkungan hidup. Kami juga mendorong masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. Jika masyarakat memiliki permaslahan lingkungan mari sama-sama kita mencari solusi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved