Berita Lampung

Musa Ahmad Disebut Gelapkan Rp 2 Miliar Milik Ketua NasDem Lampung Timur

Gunawan Parikesit, pengacara Ketua Partai NasDem Lampung Timur Yusron Amirullah, menilai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak bersedia mengembalikan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Gunawan Parikesit, pengacara Ketua NasDem Lampung Timur Yusron Amirullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Gunawan Parikesit, pengacara Ketua Partai NasDem Lampung Timur Yusron Amirullah, menilai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak bersedia mengembalikan utang kepada kliennya sebesar Rp 2 miliar. 

"Bahwa sesungguhnya sudah terbukti tindakan jahatnya ada sejak menerima uang dan tidak mengakui ada uang yang diserahkan," kata Gunawan kepada Tribun Lampung, Kamis (18/1/2024). 

"Jadi di situlah mulai muncul kejahatannya. Perlu dipahami bahwa kejahatan terjadi sejak dia (Musa Ahmad) itu tidak bersedia mengembalikan utangnya Rp 2 miliar kepada klien kami," tambahnya. 

Gunawan mengatakan, pihaknya kemarin mendatangi Mapolda Lampung untuk menyampaikan pengaduan masyarakat. 

Pihaknya juga akan melakukan melaporkan Musa Ahmad secara resmi ke Mapolda Lampung. 

"Akan kembali laporkan Musa Ahmad kepada Polda Lampung, termasuk gugatan perdatanya," tutur Gunawan. 

Sebelumnya, Sopian Sitepu selaku pengacara Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, laporan tersebut didasari adanya kuintansi pada 29 Juli 2010. 

Dikatakannya, Musa Ahmad mengaku tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar yang dilaporkan. 

"Baik uang pinjaman, uang titipan, ataupun melakukan suatu hubungan bisnis antara Musa Ahmad dengan Yusron Amirullah," kata Sopian. 

"Namun seingat kami, hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada Musa Ahmad untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi," tambahnya.

"Biaya kampanye politik tetapi kuintansi dibuat atas nama Yusron Amirullah, sehingga perlu dicari kebenaran dan maksud kuintansi tersebut secara detail dengan Yusron." 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved