Berita Lampung

Pemkot Metro Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemkot Metro melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Bumi Sai Wawai.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Wilayah persawahan di Kecamatan Metro Pusat, Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Pemkot Metro melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Bumi Sai Wawai.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Metro Heri Wiratno mengungkapkan, LP2B di Metro tercatat seluas 1.567,5 hektare lahan persawahan.

Ia menambahkan, keseluruhan lahan pertanian yang masuk kategori LP2B tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.

"Jadi, sesuai Perda Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, dan bahkan saat ini diperkuat juga dengan Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan," ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, larangan itu merupakan upaya Pemkot Metro dalam memberikan perlindungan atas lahan persawahan yang produktif.

"Untuk ketetapan LP2B ini, dimaksud untuk mendorong produksi petani di Metro dengan memberikan perlindungan lahan sawah yang produktif. Ini tidak boleh dialihfungsikan," jelasnya.

"Tetapi, ketika mendesak untuk kepentingan negara maupun umum seperti bencana alam. Bahkan, pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan itu," tambahnya.

Ia menyebut, lahan pertanian yang masuk kategori LP2B, hasil produksinya mencapai hingga 7 ton per hektare.

"Untuk luas lahan di Metro mencapai 2.948 hektare dan luas lahan LP2B sendiri seluas 1.567,5 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitasnya 6 sampai 7 ton per hektare," terangnya.

Heri menuturkan, LP2B tersebut tersebar di tiap kecamatan yang ada di Kota Metro.

Kemudian, LP2B terluas tercatat berada di wilayah Kecamatan Metro Utara.

"Daerah yang masuk dalam wilayah LP2B di antaranya di seputar kecamatan Metro Utara dengan luasan lahan 598,73 hektare," tukasnya.

"Lalu ada di Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektare, jadi 2 kecamatan ini yang memiliki LP2B terluas," lanjut dia.

Sedangkan, lanjut Heri, wilayah LP2B tersempit berada di Kecamatan Metro Pusat.

"Jadi untuk wilayah Metro Utara dan Selatan itu memiliki potensi pertanian yang tinggi. Kemudian disusul oleh Kecamatan Metro Barat seluas 213,77 hektare, Kecamatan Metro Timur 189,81 hektare," ujarnya.

"Lalu yang tersempit LP2B nya adalah di kecamatan Metro Pusat dengan 10,23 hektar," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved