Kasus TPPO di Lampung
Breaking News Polda Lampung Ungkap Sindikat TKI Ilegal, Tangkap Mami SG
Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lampung.
Sindikat ini didalangi oleh SG (37), wanita asal Lampung Timur.
Wanita itu akrap disapa Mami oleh rekan dan korbannya.
SG diamankan bersama rekannya, SS, asal Jawa Barat.
Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.
Adapun dua orang tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan.
Saat ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal tidak bisa menunjukkan resmi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.