Kasus TPPO di Lampung
Mami SG Dapat Cuan Rp 5 Juta per TKI Ilegal
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi mengungkap cuan yang didapat Mami SG dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon PMI atau TKI ilegal.
Dari setiap calon PMI ilegal yang direkomendasikan, SG mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.
"Per orang Rp 5 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).
Dalam rekam jejaknya, Mami SG telah melakukan aksi serupa sejak 2022 lalu.
"Dia beraksi sejak 2022, pasca pandemi Covid-19 mereda usai," kata dia.
Biasanya, SG memberangkatkan calon PMI ilegal ke Taiwan.
Saat ini, belum dijelaskan dari siapa sumber penghasilan Mami SG.
Polisi masih mendalami kasus ini.
Menurut Umi, ada kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," kata dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.