Kasus TPPO di Lampung

Mami SG Dapat Cuan Rp 5 Juta per TKI Ilegal

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Polda Lampung membongkar sindikat TPPO TKI ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi mengungkap cuan yang didapat Mami SG dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon PMI atau TKI ilegal.

Dari setiap calon PMI ilegal yang direkomendasikan, SG mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.

"Per orang Rp 5 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).

Dalam rekam jejaknya, Mami SG telah melakukan aksi serupa sejak 2022 lalu.

"Dia beraksi sejak 2022, pasca pandemi Covid-19 mereda usai," kata dia.

Biasanya, SG memberangkatkan calon PMI ilegal ke Taiwan.

Saat ini, belum dijelaskan dari siapa sumber penghasilan Mami SG.

Polisi masih mendalami kasus ini.

Menurut Umi, ada kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," kata dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved