Kasus TPPO di Lampung

Jadi Tersangka TPPO TKI Ilegal, Mami SG Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, SG menjadi tersangka kasus dugaan TPPO penyaluran PMI atau TKI ilegal.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Polda Lampung bongkar sindikat TPPO TKI ilegal dengan tersangka Mami SG. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mami SG (37), wanita asal Lampung Timur, terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Selain itu, dia juga terancam pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, SG menjadi tersangka kasus dugaan TPPO penyaluran PMI atau TKI ilegal.

"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 600 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).

Detailnya, SG bersama rekannya, SS, melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SG dan SS diduga melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, penemuan dan atau penerimaan, dan selanjutnya walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali.

Adapun hukum yang dilanggar ialah pasal 2 Jo pasal 10, UU RI Nomor 21 tahun 2007 te yang TPPO.

Dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved