Kasus TPPO di Lampung
Mami SG Imingi Calon Korban dengan Gaji Rp 23 Juta Sebulan
Polda Lampung mengungkap modus Mami SG untuk merayu calon korban sehingga mau menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap modus Mami SG untuk merayu calon korban sehingga mau menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dalam aksinya, Mami SG menjanjikan upah besar kepada calon korbannya.
Nilai yang dijanjikan mencapai Rp 23 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).
"Mengiming-imingi gaji senilai Rp 23 juta per bulan," kata dia.
Untuk proses pemberangkatan calon PMi ilegal, Mami SG menodong korban membayar biaya Rp 50 juta.
Biaya itu bisa dibayar oleh korban dengan cara mencicil.
Umi menyebut, Mami SG kerap menyasar warga desa sebagai calon korbannya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.