Berita Lampung

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara

Lantaran menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis, dua pelajar di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Dua pelajar di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi kurir tembakau sintetis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Lantaran menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis, dua pelajar di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi. 

Keduanya berinisial EMS (16), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan MAK (17), warga Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara

Mereka diamankan Polres Lampung Utara lantaran menjadi kurir tembakau sintetis

Keduanya masih berstatus pelajar salah satu SMA di Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo menjelaskan, kedua pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat. 

"Dari laporan tersebut, informasi yang diterima, ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan," ungkapnya. 

Dengan dibantu oleh masyarakat, polisi berhasil mengamankan keduanya, Rabu (24/1/2024). 

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," katanya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti. 

"Barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT, dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP," paparnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Yogi Wahyudi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved