Pemilu 2024

Jokowi Tenteng Kertas Besar Luruskan Pernyataannya Soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi membawa kertas besar tersebut untuk menunjukkan aturan soal Presiden boleh kampanye.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi menenteng lembaran kertas besar demi meluruskan pernyataannya soal Presiden boleh kampanye Pemilu.

Presiden Jokowi membawa kertas besar tersebut untuk menunjukkan aturan soal Presiden boleh kampanye di Pemilu.

Aturan yang ditunjukkan Jokowi merupakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana hak presiden melaksanakan kampanye tertuang dalam pasal 299.

Akhirnya Jokowi meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilu.

Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.  

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat. 

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut. 

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana. 

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya. 

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi. 

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye

Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved