Pemilu 2024

Jokowi Tenteng Kertas Besar Luruskan Pernyataannya Soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi membawa kertas besar tersebut untuk menunjukkan aturan soal Presiden boleh kampanye.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu. 

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu. 

Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya. 

Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga telah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. 

Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu

Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah. 

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024). 

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.

Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.

Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved