Pemilu 2024

Jokowi Tenteng Kertas Besar Luruskan Pernyataannya Soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi membawa kertas besar tersebut untuk menunjukkan aturan soal Presiden boleh kampanye.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu. 

Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  

Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Saat itu Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved