Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Siap Hadiri Sidang Gugatan di PTUN Bandar Lampung

KPU Pesisir Barat siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 

Ia menjelaskan, setelah laporan tersebut diterima, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan KPU Pesisir Barat terkait penetapan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Kita juga meminta SK honorer yang bersangkutan," ucapnya.

Saat itu caleg berinisial ER menunjukkan SK honorer berstatus tenaga sukarela (TKS) sejak tahun 2016 di salah satu SMK di Pesisir Barat.

Selain itu, ia juga menunjukkan SK honorer berstatus TKS di salah satu SMP di Pesisir Barat.

ER selama ini tidak menerima gaji dari APBD, melainkan dari komite sekolah.

Setelah meminta keterangan dari berbagai pihak, Bawaslu Pesisir Barat kemudian melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut.

"Kita juga meminta pelapor untuk melengkapi syarat materilnya berupa SK tenaga honorer yang disangkakan terhadap terlapor," bebernya.

"Yang disangkakan pelaporan terhadap yang bersangkutan ia merupakan honorer yang menerima gaji dari APBD, makanya kita juga meminta agar pelapor melengkapi syarat materilnya," sambungnya.

Namun, setelah diberikan waktu selama dua hari sesuai mekanisme penanganan perkara, pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materil yang diminta.

"Karena syarat formil dan materilnya tidak dilengkapi akhirnya laporan ini dihentikan," kata dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved