Berita Lampung

Jatuh Dikejar Warga, Duo Jambret ABG Diamankan Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku jambret, FRD (16) atau ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) dan RA (16) yang terjatuh dari

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik bersama dengan Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024). 

"Lalu tanpa curiga korban menghampiri pelaku," kata Kombes Pol Umi. 

Pelaku RA seketika langsung merampas handphone korban yang diletakan korban di saku bajunya. 

Pelaku tersebut mengambil Android korban untuk bermain game online. 

Kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHpidana subsider 368 subsider 363 KUHP.

Pelaku diancam dengan ancaman hukuman  penjara selama lamanya sembilan tahun. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved