Polres Lampung Timur

Terlibat Kasus Curas, Empat Remaja Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung membekuk empat remaja di Lampung Timur karena kasus pencurian dengan kekerasan alias curas.

Istimewa
Barang bukti HP hasil curas yang dilakukan empat remaja di Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung membekuk empat remaja di Lampung Timur karena kasus pencurian dengan kekerasan alias curas.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelaskan, tersangka berinisial RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan dilakukan pada Senin (6/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB dengan cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

"Para pelaku memepet menggunakan sepeda motor dan merebut paksa HP milik korban disertai ancaman," terangnya.

korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.

Pihak kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB Tekab Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Tekab Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan paksa terhadap satu pelaku berinisial AD (16) di kediamanya di Desa Negara Saka, Jabung.

Setelah dilakukan pendalaman, didapatkan tiga pelaku lainnya yakni RS (17) , EY (16) , AD (17) berikut barang bukti berupa 1 handphone Realme C35.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved