Berita Lampung
Kejari Tanggamus Lampung Panggil Pelapor Kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa
Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung Kamis (1/2/2024).
Apriyono selaku Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Lampung mengatakan, pemanggilan untuk menjelaskan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus terkait kasus PLTS.
LHP kasus PLTS dari Inspektorat Tanggamus, Lampung ini Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023.
Kemudian, surat Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aki PLTS tiga Pekon di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus.
Apriyono mengatakan, berdasarkan hasil audit dan investigasi dugaan penyimpangan dana APB Pekon tahun 2021 terdapat penyimpangan hukum administrasi.
"Atas ketentuan aturan perundang-undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja pembelian modal aki PLTS," kata Apriyono.
Sehingga, aki PLTS tersebut hanya ditukar dengan pekon lainnya yang berada di Kecamatan Pematangsawa.
Atas hal itu, penyimpangan administrasi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lanjut Apriyono, bahwa atas kerugian tersebut telah ditindak lanjuti dengan hasil LHP temuan Inspektorat Tanggamus.
"Hasil temuan kerugian ini sekitar Rp 88.790.000 yang disetorkan ke rekening Pekon Way Asahan Kecamatan Pematangsawa," jelasnya.
Selain itu, temuan ini juga ditemukan penyetoran uang ke rekening Pekon Teluk Berak Kecamatan Pematangsawa sebesar Rp 174 juta.
Ia juga menjelaskan, dalam penanganan perkara ini Kejari Tanggamus mengacu pada Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023.
"Surat itu berbunyi, yang mana khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif," kata dia.
Hal ini merupakan, wujud dari asas ultimatum remedium atau pemidanaan sebagai upayakan terakhir.
Hal ini juga berdasarkan, nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Nota kesepahaman ini sudah diatur dalam surat Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari tahun 2023.
Dalam nota kesepahaman ini mengatur tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
"Yang sudah diatur pada Pasal 4 Ayat (4) huruf b," jelasnya.
Dalam pasal tersebut telah diterangkan, adanya permasalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara dan telah diproses dengan tuntutan ganti rugi.
Atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari laporan hasil pemeriksaan APIP dan BPK dinyatakan selesai oleh APIP dan BPK.
Inspektorat Tanggamus Serahkan ke Kejari
Terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus, Lampung Inspektorat Tanggamus hanya bertugas sebagai pemeriksa.
Ernalia selaku Inspektur Inspektorat Tanggamus mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan adanya tindakan korupsi yang terjadi dalam kasus PLTS tersebut.
Sambungnya, hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa memutuskan adanya tindakan korupsi dalam kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus.
"Menurut undang-undang nomor 30 kesimpulan itu ada tiga yaitu pertama tidak terbukti, kedua dia terbukti kesalahannya administrasi, ketiga terbukti karena kerugian daerah atau negara," kata Erlina, Kamis (1/2/2024).
Ia mengatakan, hanya tiga kesimpulan itu saja yang bisa diajukan oleh Inspektorat kepada para APH nantinya.
Dirinya menegaskan, seluruh kasus yang masuk ke dalam Inspektorat Tanggamus selalu bisa dikerjakan dengan baik.
Meskipun dalam proses pemeriksaan masih banyak kendala yang dihadapi oleh pihaknya.
"Kalau masalah keterlambatan dan lain hal itu banyak penyebab di lapangan, bisa saja pas investigasi orang yang bersangkutan tidak bisa ditemui," ujarnya.
Ia berpendapat, Inspektorat Kabupaten Tanggamus memiliki kinerja yang cukup baik hingga saat ini.
Dimana, Inspektorat Tanggamus sendiri sudah menyelesaikan 24 kasus yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Lanjut Erlina, dalam penanganan kasus pihak juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana, pada saat menerima laporan pihak Inspektorat harus melakukan telaah terlebih dahulu.
"Paling tidak ada 5W 1H itu terpenuhi baru kita tingkatkan ke investigasi," katanya.
Erlina juga meminta, agar tidak ada intervensi dari pihak manapun pada saat Inspektorat Kabupaten Tanggamus sedang melaksanakan tugas.
Sehingga, seluruh laporan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus bisa dipertanggung jawabkan.
Lanjut Erlina, jika sebuah kasus masuk ke dalam tanah hukum, Inspektorat bertugas sebagai saksi dalam kasus itu.
Ia juga meminta, agar masyarakat mempercayai Inspektorat untuk menangani sebuah kasus.
"Yakinlah pada Inspektorat apapun bentuk pengaduan pasti akan kita layani, tapi tolong kami jangan diintervensi jangan didesak-desak," ucapnya.
Erlina juga menjelaskan, pihaknya jyga bertugas sebagai pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, Inspektorat juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah di kabupaten atau kota.
Sehingga, pihaknya hanya melaporkan sebuah kejadian kepada Kepala Daerah.
"Dalam undang-undang nomor 23 kami ini perpanjangan tangan dari Bupati, jadi kami hanya lapor ke beliau," tegasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.