Berita Lampung

Gudang Rumah Warga Tanggamus Kebakaran, 10 Menit Api Berhasil Dipadamkan

Satu unit rumah di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung terbakar, Sabtu (3/2/2024).

Tayang:
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Damkarmat
Petugas Damkar yang mencoba padamkan api. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu unit rumah di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung kebakaran, Sabtu (3/2/2024).

Kasi Pemadaman Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Tanggamus Nuzirwan mengatakan, rumah yang difungsikan sebagai gudang tersebut mulai terbakar sekitar pukul 22.25 WIB.

Pihaknya mendapatkan laporan kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kami dapat laporan pukul 22.30 WIB dari Camat Gisting," ucap Nuzirwan, Minggu (4/2/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung meluncur ke lokasi kebakaran di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting.

Nurziwan menjelaskan, rumah yang telah menjadi gudang tersebut masih bisa diselamatkan oleh pihaknya.

Hal itu karena jarak tempuh pos pemadam ke lokasi kebakaran terbilang cukup dekat.

Sehingga rumah tersebut hanya terbakar di bagian tengah.

Ia mengungkapkan, pihaknya hanya membutuhkan waktu selama 10 menit untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

"Kalau pemadaman sekitar 10 menit sekaligus melakukan pendinginannya, kerena jarak dari lokasi pos gak jauh," kata dia.

Dia mengatakan, kebakaran ini diduga karena adanya korsleting listrik yang terjadi.

Hal itu diperkuat dengan adanya suara ledakan sebelum terjadinya kebakaran di rumah tersebut.

Nuzirwan mengatakan, akibat kebakaran tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian hingga belasan juta.

"Untuk kerugian karena kebakaransekitar Rp 15 juta," tambahnya.

Dalam peristiwa kebakaran rumah di Kecamatan Gisting Tanggamus ini tidak menelan korban jiwa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved