Breaking News

Berita Lampung

Satlantas Polres Tanggamus Tindak Pengendara Knalpot Brong

Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah setempat.

Tayang:
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Pringsewu
Ilustrasi pemusnahan knalpot brong di Mapolres Pringsewu. 

Ia juga mengimbau, agar masyarakat khususnya pengendara roda dua tidak menggunakan knalpot bring. 

Karena suara dari knalpot tersebut bisa mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat sekitar. 

"Karena itu bisa mengganggu pengendara lain yang melintas di depan atau di belakang," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah pada, 19 Januari 2024 lalu telah melakukan razia knalpot brong

Pada saat itu, Polres Lampung Tengah sendiri berhasil menyita 49 knalpot brong dari pengendara roda dua. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved