Berita Lampung
Satlantas Polres Tanggamus Tindak Pengendara Knalpot Brong
Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah setempat.
Tayang:
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Ia juga mengimbau, agar masyarakat khususnya pengendara roda dua tidak menggunakan knalpot bring.
Karena suara dari knalpot tersebut bisa mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat sekitar.
"Karena itu bisa mengganggu pengendara lain yang melintas di depan atau di belakang," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah pada, 19 Januari 2024 lalu telah melakukan razia knalpot brong.
Pada saat itu, Polres Lampung Tengah sendiri berhasil menyita 49 knalpot brong dari pengendara roda dua. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Maling Gasak 10 Bungkus Rokok di Warung Pringsewu, Pemilik Merugi Rp800 Ribu |
|
|---|
| Chandra Mall Gelar Chandra Latte Art Competition 2026, Dukung Barista dan UMKM Kopi |
|
|---|
| Seleksi Menuju PON Beladiri Manado, 320 Atlet Bersaing di Kejuaraan Hapkido Lampung 2026 |
|
|---|
| Pemkab Pesawaran Siapkan Rp 20,5 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN |
|
|---|
| Kodam XXI Radin Inten Siap Bantu Berantas Begal dan Curanmor di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Pringsewu-musnahkan-ratusan-knalpot-brong.jpg)