Berita Lampung

Satlantas Polres Tanggamus Tindak Pengendara Knalpot Brong

Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah setempat.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Pringsewu
Ilustrasi pemusnahan knalpot brong di Mapolres Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan tindakan kepada pengendara yang menggunakan Knalpot Brong di wilayah setempat.

Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan hunting knalpot brong di Kabupaten Tanggamus

Hunting knalpot brong ini dilakukan Satlantas Polres Tanggamus di dua kecamatan yang berbeda. 

"Kita sudah melakukan patroli itu di dua titik, yaitu restart area Gisting dan lampu merah Kota Agung," ujar Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (4/2/2024). 

Ia menjelaskan, knalpot yang masuk terget hunting knalpot brong ini adalah knalpot yang memiliki suara bising. 

Sehingga suara bising itu mengganggu masyarakat sekitar atau pengguna jalan lainnya. 

Iptu Ridwansyah juga mengatakan, hingga saat ini Satlantas Polres Tanggamus telah menyita sembilan knalpot brong

Rencananya, knalpot brong itu akan dimusnahkan setelah dilakukan penyitaan oleh Satlantas Polres Tanggamus

"Sementara ini memang belum dimusnahkan karena belum selesai untuk melakukan penindakan," tambahnya. 

Tak hanya ke pengendara, Satlantas Polres Tanggamus juga turut menyisir ke toko otomotif yang ada di Kabupaten Tanggamus

Dalam penyisiran itu, Satlantas Polres Tanggamus melakukan imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot yang menimbulkan suara bising. 

"Untuk bengkel otomotif juga sudah kita lakukan imbauan agar tidak menjual knalpot yang menimbulkan suara bising," kata dia. 

Pihaknya belum melakukan tindakan khusus kepada para pemilik toko otomotif yang masih menjual knalpot brong

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika imbauan Satlantas Polres Tanggamus tidak diindahkan oleh para pemilik toko otomotif. 

"Sementara hanya kita lakukan teguran saja tapi kalau masih menjual knalpot itu kita akan lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved