Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Siap-siap Jelang Libur Panjang Imlek
Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait menggelar rapat persiapan pengamanan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait menggelar rapat persiapan pengamanan.
Rapat digelar di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Senin (5/2/2024), itu membahas strategi persiapan pengamanan pelabuhan, lalu lintas jalan, dan tempat wisata.
Rapat yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin itu juga dihadiri General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rudi Sunarko, perwakilan BPTD wilayah II Lampung, perwakilan Kodim 0421/Lampung Selatan, Kasatpol PP Maturidi Ismail, serta instansi dan stakeholder terkait.
Yushriandi menjelaskan, pihaknya segera melaksanakan pengamanan dalam rangka libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pada Rabu (7/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024).
Yusriandi menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pengamanan tempat wisata dan pembatasan kendaraan angkutan.
"Ada dua agenda besar. Yang pertama, antisipasi kegiatan masyarakat di hari libur panjang. Karena kita ketahui bahwa wilayah Lampung Selatan ini menjadi salah satu destinasi wisata tujuan," katanya.
"Lalu yang kedua, menindaklanjuti terkait dikeluarkannya SKB (surat keputusan bersama) mengenai pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih," sambungnya.
Pihaknya akan membuka 2 pos pelayanan selama libur panjang akhir pekan.
Pos pelayanan terdapat di Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II.
Lalu, ada 4 pos wisata yang berlokasi di Pasir Putih, Merak Belantung, Sebalang, dan exit tol Sidomulyo.
Adapun pos penyekatan mendasari dari SKB itu, yaitu pospam BBJ, rest area Km 20 B, rest area Km 8 7B, dan Pospam RM Alam Mutiara yang akan digunakan untuk penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih.
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi dan stakeholder.
"Agar terciptanya suasana kamseltibcar lantas dan kamtibmas yang kita harapkan selama kegiatan libur panjang berlangsung," ujarnya.
Polres Lampung Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Isra Mikraj dan Imlek.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) mulai pukul 05.00 WIB sampai Minggu (11/2/2024) pukul 22.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, dasar hukum pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yakni keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor UM.207/6/15/DJPD/2024.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 3 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.