Berita Lampung
Duo Sekawan Pencuri Pompa Air di Krui Ditangkap Polisi
Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mengamankan AT (17) dan NA (17) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mengamankan AT (17) dan NA (17) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan.
Kedua remaja tersebut diamankan karena diduga telah mencuri pompa air di perkebunan yang ada di Pekon Way Napal.
Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya yang ada di Pekon Way Napal tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku pencurian ini kita amankan di rumahnya yang ada di Pekon Way Napal," ungkapnya, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian pompa air tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 yang lalu.
Saat itu kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor hendak mencari ikan.
Namun, pada saat keduanya melewati kebun pepaya milik korban berinisial FA, pelaku NA mengajak AT untuk masuk kedalam kebun tersebut.
Kemudian mereka langsung menuju tempat pompa air dan langsung mengambilnya.
Keduanya lalu mengangkat dan membawa pompa air itu menggunakan sepeda motor.
Tak lama berselang kakak korban kemudian melihat pompa air yang ada di kebun pepaya milik adiknya itu tak ada lagi ditempat. Ia kemudian memberitahu kejadian tersebut kepada FA.
Setelah di pastikan bahwa pompa air telah dicuri oleh orang lain, FA lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Minggu (4/2/2024) Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Tak menunggu lama Polsek Pesisir Tengah langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.
"Setelah kita lakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah.
Akibat perbuatannya pelaku terancam bakal di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Plastik Melambung, Perajin Tahu-Tempe di Bandar Lampung Mulai Beralih ke Kemasan Daun |
|
|---|
| Pemkot Minta Masyarakat Melapor Jika ASN Bandar Lampung Langgar WFH |
|
|---|
| Itera Terapkan Kuliah Daring Setiap Jumat, Berlaku Mulai 17 April 2026 |
|
|---|
| Hadapi EPSS 2026, Diskominfotik Lampung Kebut Kualitas Data, IPS Ditargetkan Terus Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Pesisir-Barat-mengamankan-AT-17-dan-NA-17.jpg)