Berita Lampung

Kejati Lampung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI

Kejati Lampung mengaku ada empat orang yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejati Lampung mengaku ada empat orang yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Dari keempatnya, salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan.

Pemeriksaan tersebut terjadi pada Senin (5/2/2024).

Secara detail, tiga lainnya yakni, Surahman, selaku Ketua Pembinaan dan Prestasi.

Lalu AKBP (Purn) Ali Mursal Harahap, selalu Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.

Serta Yuharnis, selalu staf Pembantu Bendahara dalam Pengelolaan Anggaran Dana Hibah.

"Ada empat (pemeriksaan 5 Februari)," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (6/2/2024).

Sementara dalam waktu berdekatan, Ricky mengatakan ada 17 total saksi yang diperiksa.

Di antaranya ada ketua dan sekretaris KONI Lampung pada periode terjadi dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan mereka dilakukan dalan rentan 30 Januari hingga 1 Februari kemarin, dan dilanjutkan dengan 5 Februari.

Panggil Kadisparekraf

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Terbaru, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan.

Bobby Irawan diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, saat ditemui Tribun Lampung, enggan memberikan keterangan mendalam prihal pemeriksaan itu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved