Berita Lampung
Diduga Ada 10 Santriwati yang Jadi Korban Asusila oleh di Lampung Tengah
Santriwati yang menjadi korban aksi asusila oleh oknum pemilik ponpes di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah diduga mencapai 10 orang.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Santriwati yang menjadi korban aksi asusila oleh oknum pemilik ponpes di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah diduga mencapai 10 orang.
Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono saat melakukan pendampingan kepada korban.
Eko Yuono mengatakan, jumlah tersebut didapat setelah mendengar kesaksian korban yang didampinginya.
Namun, kata dia, para korban lainnya tak berani melapor ke polisi.
"Korban yang melapor ke polisi ada 5 anak. Namun dari proses pendampingan yang berjalan, ada korban lain yang totalnya 10 santriwati," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (7/2/2024).
Eko menilai, kasus ini sangat berpengaruh terhadap mental santri yang sedang belajar agama di pondok pesantren.
Sebab, dia menilai ada beberapa aturan yang akhirnya menjadi kelalaian pengurus pondok.
Contohnya, Eko mendapati semua kasus rudapaksa di Lampung Tengah yang TKP-nya pondok pesantren, pengasuh asrama putri adalah laki-laki.
"Itu saja sudah bahaya, apa jadinya kalau pelakunya tak lain adalah pemilik pondok pesantren itu sendiri," jelas dia.
Sebelumnya Polsek Seputih Surabaya menangkap pemilik pondok pesantren berinisial IT (48).
IT dilaporkan telah merudapaksa seorang santriwati sebanyak 7 kali.
Lokasi kejadian di ponpes yang ada di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Perbuatan tak terpuji itu diduga dilakukan pelaku sejak Juni 2021 hingga Desember 2023.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, korban melaporkan perbuatan pemilik pondok itu pada Sabtu (3/2/2024).
"Korban telah dirudapaksa pelaku inisial IT sebanyak 7 kali. Lokasinya di musala sampai asrama," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Jufri menjelaskan, korban berinisial I (17) mulai jadi incaran kebejatan pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.
Singkat cerita, pelaku mulai nekat beraksi pada Juni 2021.
Saat itu korban sedang piket di musala sekira pukul 06.00 WIB.
Tanpa alasan, pelaku memanggil korban untuk menghampirinya di pojok musala.
"Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban di musala saat itu juga," ujar Kapolsek.
Selang 4 hari setelah kejadian itu, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya di asramanya sekitar pukul 03.00 WIB.
"Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan karena pelaku adalah pemilik pondok," ujarnya.
Namun, korban memberanikan diri mengungkap perbuatan pelaku pada awal Februari 2024.
"Setelah kedok pelaku terbongkar, korban pelaku bukan hanya satu saja, tapi masih ada santri lainnya," katanya.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Minggu (4/2/2024) pukul 09.00 WIB di ponpes miliknya.
Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.