Berita Lampung
Apa Saja yang Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Simak Syarat Berkasnya
Apa saja yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024? Berikut ini detailnya.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Apa saja yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024? Berikut ini detailnya.
Diketahui pemilu bakal diselenggarakan pada Rabu 14 Febuari 2024 mendatang.
Saat datang ke TPS, maka ada beberapa berkas yang harus dibawa oleh para pemilih.
Berkas nantinya ditunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi Agus Riyanto, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
"Surat ini diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT," kata Agus, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni 11 Februari 2024.
"Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan," katanya.
"Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang dipercaya," imbuh dia.
Namun, kalau pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, maka dapat menghubungi atau mengunjungi ketua KPPS setempat.
Bahkan jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, ia tetap bisa datang ke TPS tanpa membawa surat pemberitahuan.
"KPPS akan memeriksa data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan pada saat pemilih berada di TPS," ucapnya.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri," tuturnya.
"Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riyo Pratama )
| Prakiraan Cuaca Lampung Senin 13 April 2026, Mayoritas Wilayah Hujan |
|
|---|
| Ancaman Karhutla Bayangi Wilayah Penyangga TNWK, BPBD Lampung Libatkan Warga |
|
|---|
| 195 Kg Jambu Kristal Raib dari Kebun, 2 Pekerja Kebun GGF Diamankan Aparat |
|
|---|
| Rumah Warga Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp100 Juta |
|
|---|
| Ancaman El Nino Godzilla 2026 Bayangi Produksi Pangan Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Pringsewu-menyimulasikan.jpg)